Ketentuan Pengiriman Barang  PT Global Armada Sejati (GAS) Diharapkan Dipelajari Oleh Setiap Calon Customer Sebelum Memanfaatkan Jasa Pengiriman di PT Global Armada Sejati (GAS):

  1. PT Global Armada Sejati (GAS) tunduk kepada peraturan pemerintah Republik Indonesia No 40 Tahun 1995 yang mengatur dan membatasi tanggungjawab PT Global Armada Sejati (GAS) atas ganti rugi karena kehilangan, kerusakan, keterlambatan yang disebabkan kesalahan PT Global Armada Sejati (GAS) dan ketentuan ordonasi pengangkutan udara no 100 tahun 1939.
  2. Setiap barang yang dikirim baru akan menjadi tanggungjawab PT Global Armada Sejati (GAS), bilamana telah menyetujui ketentuan tarif yang berlaku di PT Global Armada Sejati (GAS) dan pembayaran telah dilakukan lunas.
  3. PERHITUNGAN TARIF:
    • Perhitungan berdasarkan Berat Gross Barang
    • Perhitungan berdasarkan Volume Jalur Darat (Dihitung berdasarkan Panjang x Lebar x Tinggi Ukuran Suatu Barang Lalu dibagi 4000).
    • Perhitungan berdasarkan Volume Jalur Udara (Dihitung berdasarkan Panjang x Lebar x Tinggi Ukuran Suatu Barang Lalu dibagi 6000).
    • Bila perhitungan berdasarkan Berat Gross Barang dan perhitungan secara Volume dibandingkan, maka yang hasilnya lebih besar yang digunakan sebagai dasar perhitungan tarif.
  4. Bila barang yang dikirim melalui PT Global Armada Sejati (GAS) mengalami kehilangan ataupun kerusakan yang disebabkan oleh ketidaksempurnan layanan dari PT Global Armada Sejati (GAS) ( Meliputi Karyawan, Cabang, Agen Penerusan) maka PT Global Armada Sejati (GAS) akan bertanggungjawab melakukan penggantian sebatas maksimal 10 (Sepuluh) Kali Biaya Pengiriman Barang yang hilang atau maksimum Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah). Barang yang memiliki nilai tinggi atau beresiko tinggi wajib untuk memiliki asuransi.
  5. PT Global Armada Sejati (GAS) tidak bertanggungjawab atas hal hal sebagai berikut:
    • Semua Resiko Teknis yang terjadi selama pengiriman yang mengakibatkan setiap barang yang dikirim mengalami kerusakan atau tidak berfungsi atau berubah fungsi baik yang terkait dengan mesin atau semua jenis barang elektronik dan semua jenis barang lainnya.
    • Kerugian atau kehilangan mendapatkan keuntungan atau denda dari pihak ketiga akibat dari kehilangan, kerusakan dan keterlambatan dalam pengiriman barang.
    • Kerusakan, Keterlambatan, Kehilangan pengiriman barang karena adanya kondisi memaksa atau force majeur.
    • Kesalahan teknis pengiriman yang mengakibatkan kerugian non material.
    • Kerusakan, Kebocoran, Pembusukan atau Kematian atas setiap jenis barang seperti cairan, pecah belah, makanan, buah buahan, binatang, tumbuhan.
    • Kerusakan atau Kehilangan Barang karena kerusakan dan ketidaksempurnaan packing.
    • Penyitaan, Penahanan, Pemusnahan barang oleh pemerintah (Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, dsb) sebagai akibat adanya kondisi hukum atas barang tersebut.
  6. Isi setiap barang TIDAK AKAN DIPERIKSA, untuk isi barang yang tidak sesuai dengan keterangan akan merupakan suatu pelanggaran yang dapat dituntut secara hukum.
  7. PT Global Armada Sejati (GAS) berhak untuk melakukan pemeriksaan untuk setiap barang yang dianggap mencurigakan.
  8. Barang yang dilarang untuk dilakukan pengiriman diantaranya adalah:
    • Mata Uang Tunai Rupiah atau Asing, Surat Berharga seperti Cek, Bilyet, Giro, perhiaasn, barang berharga sejenisnya.
    • Surat Warkat Pos dan Kartu Pos
    • Obat Terlarang seperti Narkoba, Ganja, Morphin atau semua jenis obat terlarang lainnya.
    • Barang berbahaya yang mudah meledak, beracun atau yang dapat merusak barang lainnya seperti bahan kimia.
    • Barang Cetakan atau rekaman video atau foto atau barang sejenisnya yang melanggar hukum dan norma kesusilaan.
  9. Apabila pada saat barang diterima, tidak ada keluhan dari penerima, maka pengiriman barang dianggap telah diterima dengan baik. PT Global Armada Sejati (GAS) tidak akan melayani keluhan dalam bentuk apapun bila telah melewati 1 (satu) bulan terhitung tanggal pengiriman.
  10. Semua keluhan hanya dapat diselesaikan di kantor PT Global Armada Sejati (GAS) dan proses pengajuan keluhan harus dengan melampirkan berita acara yang telah ditandatangani dan dokumen pendukung terkait.

PT GLOBAL ARMADA SEJATI

DOMESTIC FREIGHT FORWADING AND SHIPPING CAR SERVICE

Kantor Pusat : Gedung Palma One, Lantai 5 – Suite 500H.R Rasuna Said, RT.8/RW 4, Kuningan, Jakarta Selatan 12950

Jl.H.R Rasuna Said, RT.8/RW 4, Kuningan, Jakarta Selatan 12950

Untuk Informasi Bisa dihubungi ke Telp : (021) 26080255 Fax : (021) 26080256 Email : ekspedisi@gas-logistik.com, WA : 0812-1331-7492 ( Adi )

[TheChamp-FB-Comments title=”Silakan Berkomentar”]